MEDAN - Pemaksaan pengosongan ruangan Dirut PD Pasar Kota Medan, Drs Rusdi Sinuraya yang dilakukan Badan Pengawas Pemko Medan dan berakhir ricuh mendapat perhatian serius dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).

Lihat juga
"Kita sudah menjelaskan situasi yang terjadi kemarin, dan menjelaskan persoalan hukum pemecatan Dirut PD Pasar Medan yang tidak sesuai mekanisme. Kita juga menjelaskan adanya penetapan penundaan pemecatan Dirut PD Pasar Kota Medan dari PTUN Medan," ujar Dirut PD Pasar Kota Medan, Drs Rusdi Sinuraya, Selasa (28/1/2020).
Rusdi menjelaskan saat ini PD Pasar Kota Medan bekerjasama atau adanya Mou pengamanan aset pasar dengan Polda Sumut.
"Dirpamobvit akan mencarikan solusinya atas kejadian tersebut. Sekaligus membahas penempatan personil di Kantor PD Pasar Medan," terangnya.
Dari hasil pantauan wartawan, terlihat Dir Pamobvit, Kombes Pol Ferdinand Pasaribu bersama Dirut PD Pasar, Drs Rusdi Sinuraya menjelaskan kejadian tersebut. (Rom)
Rusdi menjelaskan saat ini PD Pasar Kota Medan bekerjasama atau adanya Mou pengamanan aset pasar dengan Polda Sumut.
"Dirpamobvit akan mencarikan solusinya atas kejadian tersebut. Sekaligus membahas penempatan personil di Kantor PD Pasar Medan," terangnya.
Dari hasil pantauan wartawan, terlihat Dir Pamobvit, Kombes Pol Ferdinand Pasaribu bersama Dirut PD Pasar, Drs Rusdi Sinuraya menjelaskan kejadian tersebut. (Rom)