MEDAN - Viralnya berita pengosongan paksa ruangan Dirut PD Pasar Kota Medan, Drs Rusdi Sinuraya dan pemecatan terhadap 3 Direksi di Media Sosial mendapat simpatik dari 200 Lawyer se-Jabodetabek. Hal ini disampaikan oleh perwakilan, Danu Sebayang SH,MH, Kamis (6/2/2020).
Tidak tanggung-tanggung, untuk membela Dirut PD Pasar Kota Medan, Drs Rusdi Sinuraya, kesemuanya siap membela Balon Wakil Walikota terkait gugatannya ke PTUN Medan.
Menurut Danu Sebayang, ke-200 lawyer yang tergabung dalam Aliansi Lawyer Karo se-Jabodetabek itu telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan pembelaan secara hukum ke Rusdi Sinuraya terkait gugatannya ke PTUN Medan.
Sebagai praktisi hukum, ujar Danu Sebayang, pengabaian terhadap putusan sela ini menunjukkan pembangkangan yang dilakukan oleh Plt Walikota Medan terhadap hukum.
Lihat juga
"Ini merupakan contoh arogansi seorang pejabat. Figur seperti ini tidak layak dipilih untuk menjadi pemimpin Kota Medan. Masih Plt saja sudah arogan, apalagi jika terpilih menjadi Walikota," ujar Danu Sebayang dalam pesan whatsapp-nya.
Atas pertimbangan itulah, ujar Danu, sekitar 200 lawyer Karo yang tergabung dalam Aliansi Lawyer Karo se Jabodetabek siap membela kepentingan hukum Rusdi Sinuraya.
"Kami Aliansi Lawyer Karo se Jabodetabek siap memberikan bantuan hukum kepada saudara kami Rusdi Sinuraya yang sudah dizholimi," ujar pengacara dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Danu Sebayang SH MH dan Rekan itu. (Rom)
Atas pertimbangan itulah, ujar Danu, sekitar 200 lawyer Karo yang tergabung dalam Aliansi Lawyer Karo se Jabodetabek siap membela kepentingan hukum Rusdi Sinuraya.
"Kami Aliansi Lawyer Karo se Jabodetabek siap memberikan bantuan hukum kepada saudara kami Rusdi Sinuraya yang sudah dizholimi," ujar pengacara dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Danu Sebayang SH MH dan Rekan itu. (Rom)