MEDAN - Sikap sabar dan berhati lapang pasca pemaksaan pemecatan Dirut PD Pasar Kota Medan, Drs Rusdi Sinuraya tampaknya membuat masyarakat simpatik. Mengapa tidak? Pasalnya setiap hari terlihat doa dan dukungan dari berbagai penjuru Kota Medan datang kerumahnya, Jumat (8/2/2020).
Terlebih lagi, aksi anarkis yang ditunjukkan Pemko Medan saat pemaksaan pengosongan ruangan kerja Dirut PD Pasar Kota Medan pasca keluarnya putusan sela PTUN Medan yang menunda pemecatan 3 Direksi PD Pasar Kota Medan menambah rasa simpatik itu.
Ketika dikonfirmasi, salah seorang pedagang, Tok Ai mengatakan bahwa kedatangannya adalah untuk memberikan doa dan dukungan kepada Rusdi Sinuraya yang telah terzolimi.
"Kedatangan saya adalah mendukung dan memberikan semangat kepada Pak Rusdi, dia di zolimi. Saya sebagai putra daerah Kp Lalang mendukung penuh Pak Rusdi Sinuraya sebagai Wakil Walikota Medan," tegasnya.
Ditempat yang sama, Dirut PD Pasar Kota Medan, Drs Rusdi Sinuraya mengucapkan banyak terima kasih atas semua dukungan dan doa kepadanya.
Lihat juga
"Alhamdulillah, saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya," ucapnya.
Mengingatkan, Kebijakan Pemko Medan melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada Dirut PD Pasar Kota Medan, Drs Rusdi Sinuraya dan 2 orang Direksi lainnya dinilai menyalahi Perda dan Peraturan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan. Untuk itu, ia pun melakukan upaya Hukum mengajukan gugatan ke PTUN Medan.
Oleh PTUN Medan mengabulkan gugatan menunda pemecatan Dirut PD Pasar Kota Medan, Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan dan SDM dengan Nomor Penetapan : 11/G/2020/PTUN.MDN. (Rom)
(Rom)
Mengingatkan, Kebijakan Pemko Medan melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada Dirut PD Pasar Kota Medan, Drs Rusdi Sinuraya dan 2 orang Direksi lainnya dinilai menyalahi Perda dan Peraturan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan. Untuk itu, ia pun melakukan upaya Hukum mengajukan gugatan ke PTUN Medan.
Oleh PTUN Medan mengabulkan gugatan menunda pemecatan Dirut PD Pasar Kota Medan, Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan dan SDM dengan Nomor Penetapan : 11/G/2020/PTUN.MDN. (Rom)
(Rom)