Iklan

iklan

Iklan

iklan
Jum'at, 11 Apr 2025

Kanal

Ad Placement

Video Terpopuler

Baca Juga

Arsip Situs

Ad Placement

Komentar

Jual Togel!!! Pak Joy Ditangkap Polisi Dari Lapo Tuak Hutajulu   Besok, Sidang Perdana Umum Kisruh Pemecatan 3 Direksi PD Pasar Medan   Silahturahmi, Pedagang Kain Pasar Kp Lalang Rindu Sosok Rendah Hati Balon Wakil Walikota Medan 'Rusdi Sinuraya'   Pelapor Ketakutan, Pelaku Penganiayaan Dipulangkan Polsek Medan Area   Doakan Rusdi Sinuraya Pimpin Kota Medan. Buya Amiruddin : "Insya Allah Kota Medan mendapat keberkahan dan dilindungin dari bencana"   ANKM Indonesia Yakin Rusdi Sinuraya Menjadi Wakil Walikota Medan. Rahman : "Kami berharap nantinya fokus memperhatikan kesejahteraan nelayan"   Disini 'Rusdi Sinuraya Centre'. Alhamdulillah, Setiap Hari Doa dan Dukungan "Ngantri" Dirumah Rusdi Sinuraya   Imbas Pemaksaan Pemecatan Dirut PD Pasar Kota Medan, Ratusan PHL "Menjerit" Tak Gajian   Abaikan Putusan PTUN Medan, Aliansi Lawyer Karo se-Jabodetabek Siap Turun Bela Rusdi Sinuraya   Dibalik Pemecatan Dirut PD Pasar, Sosok Rusdi Sinuraya Membuat "Gerah" Sejumlah Tokoh Jelang Pilkada Kota Medan 2020  

Populer Tahun ini

Populer Minggu ini

Populer Bulan ini

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Notification

Iklan

Berita Terpopuler

Iklan

iklan

Besok, Sidang Perdana Umum Kisruh Pemecatan 3 Direksi PD Pasar Medan

11 Februari 2020, 03:03 WIB Last Updated 2021-03-06T06:03:29Z
 

MEDAN - Besok, PTUN Medan menjadwalkan sidang Perdana untuk umum tentang pemecatan 3 Direksi PD Pasar Kota Medan, Selasa (11/2/2020).

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum PD Pasar Kota Medan, Zulhairi SH. Ia menegaskan bahwa sidang dijadwalkan Pukul 09.00 WIB.

"Besok sidangnya jam 9 pagi. Sidang terkait gugatan pemecatan 3 Direksi PD Pasar Kota Medan," ujarnya.

Zulhairi menambahkan, ia selaku kuasa hukum akan melaporkan tindakan Plt Walikota Medan dan Plt Dirut PD Pasar yang melakukan perlawanan tidak patuh terhadap hasil putusan sela PTUN Medan.

"Besok kami akan menyampaikan tindakan tergugat Cq. Plt Dirut yang tidak patuh pada penetapan putusan sela PTUN Medan," tegasnya mengakhiri.
Mengingatkan, Kebijakan Pemko Medan melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada Dirut PD Pasar Kota Medan, Drs Rusdi Sinuraya dan 2 orang Direksi lainnya dinilai menyalahi Perda dan Peraturan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan. Untuk itu, ia pun melakukan upaya Hukum mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Oleh PTUN Medan mengabulkan gugatan menunda pemecatan Dirut PD Pasar Kota Medan, Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan dan SDM dengan Nomor Penetapan : 11/G/2020/PTUN.MDN. (Rom)

Iklan

iklan