Iklan

Iklan

,

Iklan

Dalangi Pembunuhan, Istri Kedua Hakim PN Medan Terancam Hukuman Mati

, 01:07 WIB Last Updated 2021-03-06T06:03:04Z
 

POLDASU - Tiga orang pelaku pembunuhan berencana terhadap Hakim PN Medan, Jamaluddin terancam hukuman mati. Ironisnya, salah seorang pelaku merupakan istri kedua korban, Zuraida Hanum, Rabu (8/1/2020).

"Ketiga tersangka dipersangkakan, Pasal 340 KUHPidana Junto 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ujar Kapoldasu, Irjen Pol, Martuani Sormin dalam press releasenya.

Martuani menjelaskan bahwa para pelaku nekat menghabisi korban dengan cara membekap mulut korban hingga mati lemas dan kemudian membuang jasad korban ke dalam jurang di Desa Sukarame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.

"Pelaku memiliki peran berbeda. Istri korban, ZH menjadi otak pelaku, sementara RS dan JP bertugas mengeksekusi korban dengan cara membekap mulut korban hingga mati lemas. Kemudian korban dibuang kedalam jurang bersama mobil Toyota Land Cruiser BK 77 HD," terangnya.

Lalu, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 50 orang saksi. Selain itu, bukti lainnya adalah mobil, baju, sepatu dan juga hasil dari laboratoriun Forensik Mabes Polri.

"Kemungkinan masih ada tersangka lainnya. Kita masih melidik adanya pelaku lain. Dan untuk motif pembunuhan adalah dikarenakan pertengkaran dalam rumah tangga," jelasnya mengakhiri.

Dilokasi yang sama, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja membeberkan kronologis pembunuhan. Ia menjelaskan bahwa pembunuhan Hakim PN Medan terjadi di dalam kamar korban. Saat itu, korban sedang tidur bersama dengan anaknya.

"Pembunuhan itu dilakukan di kamar korban. Pada saat terjadi pembunuhan, salah satu anak korban sedang tidur di kamar itu," katanya.

Istri kedua korban, ZH memanggil 2 orang eksekutor untuk mengeksekusi korban dengan cara membekap mulut korban dengan menggunakan bed cover dan sarung bantal. (Rom)

Terbaru Lainnya

TERKINI LAINNYA
REGIONAL