Iklan

Iklan

Jum'at, 18 Apr 2025

Iklan

Soal Putusan Bebas Kok Min, Kuasa Hukum Pelapor Harap JPU Langsung Ajukan Kasasi

, 15:25 WIB Last Updated 2021-03-06T06:03:10Z
 

MEDAN – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Tengku Oyong yang memvonis bebas Jerry alias Kok Min dari tuntutan tindak pidana penipuan dan penggelapan sangat disayangkan Kuasa Hukum Pelapor, Hadi Yanto, SH.MH. Ia berharap Mahkamah Agung akan memutuskan secara adil dan menerima Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kita berharap Mahkamah Agung (MA) akan memutuskan secara adil dan menerima Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Kuasa Hukum Pelapor, Hadi Yanto, SH.MH, Kamis (16/1/2020).

Hadi menambahkan, akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 650 Juta. Dari fakta persidangan sudah jelas bahwa terdakwa mengakui perbuatannya sehingga JPU menuntut terdakwa hukuman 3 tahun penjara.

"Meskipun Majelis Hakim mempunyai wewenang dalam hal pertimbangan maupun putusan akhir, seharusnya Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dengan seksama atas keadilan, kepastian dan kemanfaatan atas putusan yang diputuskan dikemudian hari," ucapnya.

Lalu, Hadi sangat mengapresiasi JPU jika dapat langsung mengajukan memori Kasasi. "Kami sebagai kuasa hukum pelapor juga akan mencoba melakukan upaya hukum untuk membela kepentingan hukum dari klien kami. Kami juga mengharapkan ada pengawasan baik dari Ketua Pengadilan, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung atas setiap perkara yang sedang berjalan
Agar para pencari keadilan mendapatkan kepastian hukum," tegasnya mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Tengku Oyong memvonis bebas Jerry alias Kok Min dari tuntutan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait bisnis jual beli besi. Putusan itu dibacakan majelis hakim diketuai Tengku Oyong, di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/1/2020).

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan melawan hukum akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana (Onslag). Melepaskan terdakwa dari Pasal 378 dan 372 KUHPidana. Membebaskan terdakwa dari tahanan,” ucap Oyong.
Menurut majelis hakim dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa bukanlah disebut tindak pidana melainkan perbuatan perdata. Sebab, terdakwa dan saksi Haryanto Willem selaku pemilik CV Wira Duta Baja Mak mur, ada ikatan hubungan dagang dalam jual beli besi.

“Hal tersebut berdasarkan alat bukti dipersidangan dan sudah diatur dalam hukum perjanjian jual beli. Menimbang, apa yang dilakukan terdakwa dan saksi Haryanto Willem adalah transaksi perdata,” sebutnya.

Mendengar putusan itu wajah terdakwa tampak bahagia. Sebab, majelis hakim menyatakan ia tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Jaksa penuntut umum (JPU) Agustina, yang sebelumnya menuntut Jerry selama 3 tahun penjara ini, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait mengajukan kasasi atas putusan ini.

JPU sebelumnya mendakwa Jerry karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang.

Namun, dakwaan tersebut dibantahkan majelis hakim dan menyatakan perbuatan bukanlah tindak pidana melainkan masuk dalam perkara perdata. (rom)

Terbaru Lainnya

TERKINI LAINNYA
REGIONAL