Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Kanal

Ad Placement

Video Terpopuler

Baca Juga

Arsip Situs

Ad Placement

Komentar

Populer Tahun ini

Populer Minggu ini

Populer Bulan ini

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Notification

Iklan

Berita Terpopuler

Iklan

iklan

Polres Batubara Amankan Perampok Bersajam

27 Januari 2020, 04:45 WIB Last Updated 2021-03-06T06:03:17Z
 

BATUBARA - Petugas Polres Batubara berhasil mengamankan seorang perampok sadis, Ernika Saragih di Toko kelontong Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Desa Binjai Baru, Kecamatan Tanah Datar, Kabupaten Batubara, Jumat (24/1/2020).

Menurut informasi, aksi perampok sadis ini bermula saat pelaku terlihat suami korban duduk didepan toko korban. Saat sepi, pelaku masuk kedalam toko korban. Sesampainya didalam, pelaku masuk dan meminta perhiasan korban. Karena tidak diberi, pelaku langsung menikam korban 2 kali pada bagian leher dan perut dan langsung membawa lari gelang emas yang dipakai korban.

Suami korban, Arnold mengaku sempat berpapasan dengan pelaku saat akan pergi ke ladang. Saat akan pergi, dia melihat pelaku sedang duduk di depan toko miliknya.

“Saya sempat tanya kamu ngapain duduk di sini. Dia bilang mau ambil uang tunai melalui BRIlink di toko kami. Setelah itu saya pergi,” ujar Arnold yang menemani istrinya dalam perawatan salah satu rumah sakit di wilayah Kisaran, Asahan.

Sesampai di ladang, Arnold mendapat telepon jika istrinya jadi korban perampokan. Saat mengetahui pelaku tertangkap, Arnold kaget perampok tersebut orang yang dia lihat sebelumnya di depan toko mereka.

“Ternyata dia perampoknya. Tahu begini saya selesaikan sejak awal,” katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Batubara AKP Pandu Winata mengatakan, pelaku ditengarai sudah merencanakan aksi perampokan terhadap korban. Dia masuk ke dalam warung saat sepi dan langsung menodongkan senjata tajam.

“Pelaku ini menodong korban dan meminta perhiasan gelang emas yang dipakainya. Korban melawan dan pelaku menganiaya dengan senjata tajam,” kata Pandu.

Atas perbuatannya, pelaku perampokan tersebut kini ditahan di sel tahanan Mapolres Batubara. Dia dijerat Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman 15 tahun penjara. (Januar)

Iklan

iklan