MEDAN - Keluarnya uang dari kas PD Pasar Kota Medan tanpa persetujuan dari para Direksi sangat disayangkan Kuasa Hukum PD Pasar Kota Medan, Zulchairi, SH. Selain menyurati Bank bersangkutan agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum, ia juga akan melaporkan permasalahan ini ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Selasa (4/2/2020).
"Semua harus patuh pada putusan penundaan PTUN Medan, jadi siapa pun tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan proses penggajian, semua kewenangan para direksi," ujar Kuasa Hukum PD Pasar Kota Medan, Zulchairi, SH kepada wartawan.
Untuk mengantisipasi hal serupa, Zulchairi telah menyurati Bank bersangkutan agar tidak lagi melakukan perbuatan melawan hukum termasuk percobaan penggantian Spesimen dengan melampirkan surat penundaan pemecatan para Direksi dari PTUN Medan.
"Kita menganggap bahwa ada dugaaan penyalahgunaan keluarnya uang dari kas PD Pasar Kota Medan. Kas PD Pasar itu beda itu bukan kas pemko Medan. Beda keuangannya, beda juga pertanggung jawabannya dan beda juga kewenangannya. Tidak ada kewenangan Pemko Medan termasuk Plt Walikota Medan untuk melakukan tindakan hukum atas harta kas perusahaan, itu sepenuhnya kewenangan Direksi," tegasnya.
Akhirnya, Zulchairi mewakili Direksi berencana akan melaporkan permasalahan ini ke Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
"Setiap perbuatan hukum terhadap aset PD pasar akan kami laporkan ke pihak Kepolisian," tegasnya mengakhiri.
Mengingatkan, Kebijakan Pemko Medan melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada Dirut PD Pasar Kota Medan, Drs Rusdi Sinuraya dan 2 orang Direksi lainnya dinilai menyalahi Perda dan Peraturan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan. Untuk itu, ia pun melakukan upaya Hukum mengajukan gugatan ke PTUN Medan.
Oleh PTUN Medan mengabulkan gugatan menunda pemecatan Dirut PD Pasar Kota Medan, Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan dan SDM dengan Nomor Penetapan : 11/G/2020/PTUN.MDN. (Rom)