MEDAN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Komisi 3 DPRD Kota Medan dengan Plt Dirut PD Pasar Kota Medan, Senin (3/2/2020) sangat disayangkan oleh Penasehat Pedagang Bersatu (PEDAS), H Erwin Pilliang. Ia menegaskan apa yang dilakukan Komisi 3 DPRD Medan akan membingungkan masyarakat luas.
Ia mengatakan bahwa status Dirut PD Pasar Kota Medan masih di jabat Drs Rusdi Sinuraya yang dilantik Walikota Medan sesuai putusan sela penundaan pemberhentian pemberhentian 3 Direksi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor Penetapan : 11/G/2020/PTUN.MDN.
"Kita sangat menyayangkan sikap Komisi 3 DPRD Medan yang melakukan RDP. Padahal sudah jelas ada surat putusan sela penundaan pemberhentian 3 Direksi PD Pasar Kota Medan itu sudah di tetapkan oleh PTUN dengan Nomor Penetapan : 11/G/2020/PTUN.MDN. Namun oleh Komisi 3 DPRD Medan melakukan RDP seolah-olah Plt Dirut dan anggota badan pengawas yang hadir notabenya resmi sebagai dirut resmi?," Ujar Penasehat PEDAS, H Erwin Pilliang didampingi pengurus lainnya,Rabu (4/2/2020).
Mirisnya lagi, Erwin menambahkan bahwa ada keluar statement dari anggota Komisi 3 DPRD Medan yang mengatakan tidak mempersoalkan pemecatan 3 orang Direksi PD Pasar Kota Medan.
"Apakah Komisi 3 DPRD Medan tidak mengetahui bahwa putusan penundaan pemberhentian 3 Direksi PD Pasar secara hukum jelas membatalkan pengangkatan Plt Dirut PD Pasar? Jadi kita sangat menyayangkan sikap saudara anggota Komisi 3 yang membidangi pasar," tambahnya.
Jadi, Erwin meminta menegaskan bahwa RDP yang dilakukan oleh Komisi 3 DPRD Medan tidak sah dikarenakan seharusnya Dirut yang resmi yang diangkat Walikota Medan yang menghadiri RDP yaitu Drs Rusdi Sinuraya," tegasnya.
Erwin menghimbau kepada Komisi 3 DPRD Medan untuk bijak dalam membuat statement agar tidak membingungkan masyarakat luas.
"Jadi kita minta dengan segala hormat kepada Komisi 3 untuk bijak dalam membuat statement agar tidak membingungkan masyarakat luas yang akan berdampak ketidak percayaan masyarakat," himbaunya mengakhiri.
Mengingatkan, Kebijakan Pemko Medan melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada Dirut PD Pasar Kota Medan, Drs Rusdi Sinuraya dan 2 orang Direksi lainnya dinilai menyalahi Perda dan Peraturan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan. Untuk itu, ia pun melakukan upaya Hukum mengajukan gugatan ke PTUN Medan.
Oleh PTUN Medan mengabulkan gugatan menunda pemecatan Dirut PD Pasar Kota Medan, Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan dan SDM dengan Nomor Penetapan : 11/G/2020/PTUN.MDN. (Rom)