Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Kanal

Ad Placement

Video Terpopuler

Baca Juga

Arsip Situs

Ad Placement

Komentar

Populer Tahun ini

Populer Minggu ini

Populer Bulan ini

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Notification

Iklan

Berita Terpopuler

Iklan

iklan

Kangkangi Putusan PTUN Medan, Komisi 1 DPRD Medan Angkat Bicara

05 Februari 2020, 01:05 WIB Last Updated 2021-03-06T06:03:26Z
 

MEDAN - Tindakan Pemko Medan yang nekat mengangkangi hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor Penetapan : 11/G/2020/PTUN.MDN tentang penundaan pemberhentian 3 Direksi PD Pasar Kota Medan membuat Komisi 1 DPRD Medan gerah dan angkat bicara.

"Kita meminta kepada pemerintah untuk patuh dan taat saja, sekarang bagaimana pemerintah menyikapi putusan PTUN ini agar tidak ada kekisruhan yang berkepanjangan, agar pegawai dapat bekerja dengan maksimal untuk melayani masyarakat," ujar anggota Komisi 1 DPRD Medan, Parlindungan Sipahutar didampingi 10 anggota DPRD Medan lainnya saat press release di Lembur Kuring, Selasa (4/2/2020).

Parlindungan menambahkan, saat ini Komisi 1 DPRD Medan masih menunggu dan melihat tindak lanjut dari kekisruhan pemecatan 3 Direksi PD Pasar Kota Medan.

"Saat ini Komisi bagian Hukum DPRD Medan masih melihat tindak lanjutnya. Kita nantinya akan memanggil bagian Hukum Pemko Medan untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP)," terangnya.

Namun, Parlindungan menegaskan bahwa Komisi 1 DPRD Medan hanya menyikapi permasalahan hukumnya tidak masuk hingga ke ranah hukumnya.

"Jadi kami dari Komisi Hukum ini hanya menyikapi masalah hukumnya saja, tidak keranah lebih jauh. Namun sesuai hasil putusan PTUN Medan, ada kalimat mengatakan menunda pelaksanaan putusan Plt Walikota Medan tentang pemberhentian 3 Direksi PD Pasar Medan, ini ranah kita dimana hasil putusan PTUN Medan dilanggar Pemko Medan," jelasnya mengakhiri.

Mengingatkan, Kebijakan Pemko Medan melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada Dirut PD Pasar Kota Medan, Drs Rusdi Sinuraya dan 2 orang Direksi lainnya dinilai menyalahi Perda dan Peraturan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan. Untuk itu, ia pun melakukan upaya Hukum mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Oleh PTUN Medan mengabulkan gugatan menunda pemecatan Dirut PD Pasar Kota Medan, Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan dan SDM dengan Nomor Penetapan : 11/G/2020/PTUN.MDN. (Rom)

Iklan

iklan