Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Kanal

Ad Placement

Video Terpopuler

Baca Juga

Arsip Situs

Ad Placement

Komentar

Populer Tahun ini

Populer Minggu ini

Populer Bulan ini

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Notification

Iklan

Berita Terpopuler

Iklan

iklan

Imbas Pemaksaan Pemecatan Dirut PD Pasar Kota Medan, Ratusan PHL "Menjerit" Tak Gajian

08 Februari 2020, 14:50 WIB Last Updated 2021-03-06T06:03:27Z
 

MEDAN - Kisruh pencopotan 3 Direksi PD Pasar Kota Medan berdampak negatif bagi Pegawai Harian Lepas (PHL). Pasalnya, akibat tindakan arogansi Plt Walikota Medan, ratusan Pegawai Harian Lepas dan pegawai honor administrasi di PD Pasar Kota Medan belum mendapatkan haknya (gajian), Jumat (7/1/2020).

"Akibat tindakan Plt Walikota Medan ini menjadikan bumerang bagi PD Pasar Kota Medan. Dimana
pihak management Bank mitra dari PD Pasar Kota Medan tentu tidak akan mengeluarkan uang karena adanya salinan putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang artinya Plt Dirut PD Pasar Kota Medan yang di tunjuk oleh Plt Walikota Medan belum bisa mencairkan dana karyawan honor/Plh karena pihak Bank sudah mendapatkan surat salinan dari PTUN medan tersebut," ujar Humas APPSINDO Medan, Dedi Harvy Syahari kepada wartawan.

Dedi menambahkan, ketidakpatuhan Pemko Medan dalam hal ini Plt Walikota Medan terhadap penetapan putusan sela PTUN Medan dianggap sebagai ketidak hormatan pada putusan lembaga Negara PTUN.

"Ketika syahwat kekuasaan yang di miliki seorang Plt Walikota Medan ini semakin tinggi sehingga mengabaikan peraturan dan perundangan yang ada serta perintah hukum pun tidak dilaksanakan. Maka hal-hal yang di khawatirkan ini muncul ke permukaan dan banyak disesalkan berbagai kalangan terutama masyarakat luas," terangnya.

Lalu, Dedi menyesalkan tindakan Komisi 3 DPRD Medan yang menerima kunjungan Plt Dirut PD Pasar Kota Medan yang saat ini jabatan Dirut PD Pasar Kota Medan masih dalam sengketa di PTUN Medan.

"Hal ini sangat disesalkan ketika permasalahan hukum yang terjadi di PD PASAR Kota Medan diterima begitu saja oleh Komisi 3 DPRD Kota Medan sehingga masyarakat menilai cara berfikir dan bertindak para anggota Dewan Komisi 3 DPRD Medan justru tidak menghargai hukum dan aturan yang ada sehingga terkesan menciptakan konflik yang semakin mengarah pada konflik kepentingan," terangnya.

Dedi menegaskan bahwa ketidak patuhan Plt Walikota Medan terhadap perintah putusan sela PTUN Medan seakan-akan "diamini" oleh para legislatif Komisi 3 DPRD Kota Medan yang akhirnya menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD Kota Medan yang dianggap tidak menghormati peraturan dan perundang-undangan di Negeri ini.

"Wakil rakyat seharusnya merakyat
Jangan khianat ketika hukum di laknat. Kalau hanya jadi paduan suara lebih baik undur diri dan bukan terus berdiri dengan banyaknya pelanggaran para pejabat," tegasnya.

Mengingatkan, Kebijakan Pemko Medan melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada Dirut PD Pasar Kota Medan, Drs Rusdi Sinuraya dan 2 orang Direksi lainnya dinilai menyalahi Perda dan Peraturan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan. Untuk itu, ia pun melakukan upaya Hukum mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Oleh PTUN Medan mengabulkan gugatan menunda pemecatan Dirut PD Pasar Kota Medan, Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan dan SDM dengan Nomor Penetapan : 11/G/2020/PTUN.MDN. (Rom)

MEDAN - Kisruh pencopotan 3 Direksi PD Pasar Kota Medan berdampak negatif bagi Pegawai Harian Lepas (PHL). Pasalnya, akibat tindakan arogansi Plt Walikota Medan, ratusan Pegawai Harian Lepas dan pegawai honor administrasi di PD Pasar Kota Medan belum mendapatkan haknya (gajian), Jumat (7/1/2020).

"Akibat tindakan Plt Walikota Medan ini menjadikan bumerang bagi PD Pasar Kota Medan. Dimana
pihak management Bank mitra dari PD Pasar Kota Medan tentu tidak akan mengeluarkan uang karena adanya salinan putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang artinya Plt Dirut PD Pasar Kota Medan yang di tunjuk oleh Plt Walikota Medan belum bisa mencairkan dana karyawan honor/Plh karena pihak Bank sudah mendapatkan surat salinan dari PTUN medan tersebut," ujar Humas APPSINDO Medan, Dedi Harvy Syahari kepada wartawan.

Dedi menambahkan, ketidakpatuhan Pemko Medan dalam hal ini Plt Walikota Medan terhadap penetapan putusan sela PTUN Medan dianggap sebagai ketidak hormatan pada putusan lembaga Negara PTUN.

"Ketika syahwat kekuasaan yang di miliki seorang Plt Walikota Medan ini semakin tinggi sehingga mengabaikan peraturan dan perundangan yang ada serta perintah hukum pun tidak dilaksanakan. Maka hal-hal yang di khawatirkan ini muncul ke permukaan dan banyak disesalkan berbagai kalangan terutama masyarakat luas," terangnya.

Lalu, Dedi menyesalkan tindakan Komisi 3 DPRD Medan yang menerima kunjungan Plt Dirut PD Pasar Kota Medan yang saat ini jabatan Dirut PD Pasar Kota Medan masih dalam sengketa di PTUN Medan.

"Hal ini sangat disesalkan ketika permasalahan hukum yang terjadi di PD PASAR Kota Medan diterima begitu saja oleh Komisi 3 DPRD Kota Medan sehingga masyarakat menilai cara berfikir dan bertindak para anggota Dewan Komisi 3 DPRD Medan justru tidak menghargai hukum dan aturan yang ada sehingga terkesan menciptakan konflik yang semakin mengarah pada konflik kepentingan," terangnya.

Dedi menegaskan bahwa ketidak patuhan Plt Walikota Medan terhadap perintah putusan sela PTUN Medan seakan-akan "diamini" oleh para legislatif Komisi 3 DPRD Kota Medan yang akhirnya menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD Kota Medan yang dianggap tidak menghormati peraturan dan perundang-undangan di Negeri ini.

"Wakil rakyat seharusnya merakyat
Jangan khianat ketika hukum di laknat. Kalau hanya jadi paduan suara lebih baik undur diri dan bukan terus berdiri dengan banyaknya pelanggaran para pejabat," tegasnya.

Salah seorang pegawai PHL, mengatakan bahwa ia dan beberapa ratus pegawai PHL belum juga gajian. Ironisnya lagi, BPJS Kesehatan yang seyogyanya dibayarkan PD Pasar Kota Medan belum juga dibayarkan hingga banyak pegawai terlantar tidak mendapatkan pelayanan kesehatan.

"Sudah gaji kami tidak seberapa, BPJS juga tidak dibayarkan bang. Ada teman kami yang sakit dan harus cuci darah tidak mendapat pelayanan kesehatan karena belum bayar BPJS, terpaksa kami harus membayar secara umum. Tolong kami bang," ibanya.

Mengingatkan, Kebijakan Pemko Medan melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada Dirut PD Pasar Kota Medan, Drs Rusdi Sinuraya dan 2 orang Direksi lainnya dinilai menyalahi Perda dan Peraturan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan. Untuk itu, ia pun melakukan upaya Hukum mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Oleh PTUN Medan mengabulkan gugatan menunda pemecatan Dirut PD Pasar Kota Medan, Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan dan SDM dengan Nomor Penetapan : 11/G/2020/PTUN.MDN. (Rom)

Iklan

iklan