MEDAN - Besok, PTUN Medan menjadwalkan sidang Perdana untuk umum tentang pemecatan 3 Direksi PD Pasar Kota Medan, Selasa (11/2/2020).
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum PD Pasar Kota Medan, Zulhairi SH. Ia menegaskan bahwa sidang dijadwalkan Pukul 09.00 WIB.
"Besok sidangnya jam 9 pagi. Sidang terkait gugatan pemecatan 3 Direksi PD Pasar Kota Medan," ujarnya.
Zulhairi menambahkan, ia selaku kuasa hukum akan melaporkan tindakan Plt Walikota Medan dan Plt Dirut PD Pasar yang melakukan perlawanan tidak patuh terhadap hasil putusan sela PTUN Medan.
"Besok kami akan menyampaikan tindakan tergugat Cq. Plt Dirut yang tidak patuh pada penetapan putusan sela PTUN Medan," tegasnya mengakhiri.
Mengingatkan, Kebijakan Pemko Medan melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada Dirut PD Pasar Kota Medan, Drs Rusdi Sinuraya dan 2 orang Direksi lainnya dinilai menyalahi Perda dan Peraturan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan. Untuk itu, ia pun melakukan upaya Hukum mengajukan gugatan ke PTUN Medan.
Oleh PTUN Medan mengabulkan gugatan menunda pemecatan Dirut PD Pasar Kota Medan, Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan dan SDM dengan Nomor Penetapan : 11/G/2020/PTUN.MDN. (Rom)