Iklan

Iklan

Senin, 28 Apr 2025

Iklan

Penerbitan SIPTB Pasar Kp Lalang Diduga Tidak Sah, Direksi PD Pasar Kota Medan Akan Lapor ke Poldasu

, 01:01 WIB Last Updated 2021-03-06T06:03:25Z
 

MEDAN - Pemberian Surat Izin Pemakaian Tempat Berjualan (SIPTB) ke pedagang Pasar Kampung Lalang, Jalan Kelambir V Medan, Rabu (29/1/2020) lalu secara gratis oleh Plt Dirut PD Pasar Kota Medan sangat disayangkan Kuasa Hukum PD Pasar Kota Medan, Zulchairi, SH.

Ia menegaskan bahwa surat yang diberikan kepada pedagang Pasar Kampung Lalang dinyatakan tidak sah. Hal itu disampaikannya dengan alasan adanya Surat Keputusan Penundaan Pemecatan terhadap 3 Direksi PD Pasar Kota Medan oleh PTUN Medan.

"Adanya objek sengketa penundaan pemberhentian para Direksi PD Pasar Kota Medan oleh PTUN Medan berarti ditunda juga pengangkatan SK dia (Nasib) sebagai Plt Dirut PD Pasar Kota Medan. Dengan demikian, segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh Plt Dirut PD Pasar Kota Medan (Nasib) berdasarkan SK pengangkatan Plt Walikota Medan itu adalah batal demi hukum dan ada perbuatan tindak pidananya yaitu membuat surat palsu dan menempatkan keterangan palsu dalam akte otentik (SIPTB)," ujar Kuasa Hukum PD Pasar Kota Medan, Zulchairi kepada wartawan, Senin (3/2/2020).

Zulchairi menambahkan, akibat perbuatan melawan hukum tersebut, para Direksi PD Pasar Kota Medan berencana akan melaporkan adanya dugaan membuat surat palsu dan menempatkan keterangan palsu dalam akte otentik (SIPTB) ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).

"Para Direksi akan melaporkan ke Kepolisian terkait adanya dugaan pemalsuan surat. Hal ini terpaksa dilakukan dikarenakan seharusnya yang membuat surat ijin SIPTB adalah kewenangan Dirut PD Pasar Kota Medan yang resmi. Namun oleh Plt Dirut PD Pasar Kota Medan melawan putusan PTUN membuat surat SIPTB dan membagikan secara gratis kepada para pedagang," terangnya.

Kemudian, Plt Dirut PD Pasar Kota Medan juga diduga menempatkan keterangan palsu pada akte otentik (SIPTB).

"Itu adalah surat ijin resmi yang diterbitkan sesuai Perda. Dia (Plt Dirut PD Pasar) mengaku-ngaku sebagai Dirut PD Pasar Medan Kota Medan padahal dia Plt yang Surat Keputusannya telah di non aktifkan oleh PTUN, itulah tidak pidana umumnya," tegasnya.
Tidak itu saja, Zulchairi juga menambahkan bahwa Plt Dirut PD Pasar Kota Medan diduga telah menyalah gunakan wewenangnya dikarenakan SK-nya sebagai Dirut PD Pasar Kota Medan telah dinonaktifkan oleh PTUN Medan.

"Dengan demikian, dia (Plt Dirut PD Pasar Kota Medan juga menyalahgunakan wewenang yang ada, sudah ditunda SK pengangkatannya oleh PTUN, dia juga melanggar keputusan PTUN. Jadi nanti akibatnya, setiap tindakan dia yang menyalahi hukum, jika nantinya kalah, seluruh surat yang dikeluarkan batal demi hukum yang akan merugikan pedagang," tegasnya mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya,

Pelaksana tugas (Plt) Dirut PD Pasar Kota Medan, Nasib menyerahkan 11 Surat Izin Pemakaian Tempat Berjualan (SIPTB) ke pedagang Pasar Kampung Lalang, Jalan Kelambir V Medan, Rabu (29/1/2020) lalu.






Penyerahan SIPTB dilakukan secara gratis sebagai bentuk komitmen Pemko Medan untuk memberikan tempat berjualan yang representatif bagi para pedagang. (Rom)



Terbaru Lainnya

TERKINI LAINNYA
REGIONAL