MEDAN - Kelalaian Direktur Administrasi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan, Osman Manalu dalam menjalankan tugasnya tampaknya menjadi biang keterlambatan penggajian pegawai PD Pasar Kota Medan. Akibatnya, 790 orang pegawai menjadi resah untuk memenuhi kehidupan kesehariannya.
"Kalo dari bagian kepegawaian sudah menyelesaikan amprahnya, prosedur biasanya setelah dari kepegawaian di amprah lalu dibawa ke Bagian Umum, kemudian naik ke Pak Dirut lalu di disposisikan ke Direktur Keuangan. Namun hingga saat ini Direktur keuangan belum ada memberikan cek untuk ditanda tangani Pak Dirut," ujar Direktur Pengembangan SDM PD Pasar Kota Medan, Arifin Rambe melalui telepon selulernya, Kamis (30/1/2020).
Arifin menambahkan, seharusnya para pegawai sudah bergaji setiap tanggal 25, namun dikarenakan kondisi dan situasi saat ini, Bagian Keuangan belum menyelesaikan tugasnya.
"Biasanya gajian pegawai setiap tanggal 25, paling lambat hari Senin sudah gajian. Tapi hingga kini bagian keuangan belum menyelesaikan tugasnya. Ada 790 orang pegawai belum gajian. Kita minta mereka segera menyelesaikan bagian mereka," pintanya.
Lalu, Arifin menghimbau kepada para pegawai untuk bersabar dikarenakan keterlambatan penggajian.
"Keterlambatan penggajian seperti ini diluar harapan kita bersama dikarenkan Bagian Keuangan belum menyelesaikan pekerjaannya makanya gajian tertunda. Saya himbau para pegawai agar bersabar," himbaunya.
Namun sayang, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Direktur Administrasi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan, Osman Manalu tidak membalas konfirmasi wartawan.
Dilokasi terpisah, ketik dikonfirmasi kepada Dirut PD Pasar Kota Medan, Drs Rusdi Sinuraya menegaskan bahwa hingga saat ini ia masih sebagai Dirut PD Pasar Kota Medan yang sah.
"Saya kapan saja siap untuk menandatangani cek pembayaran gaji, kita sudah minta pada bagian keuangan tapi belum ada konfirmasi dari Bagian Keuangan," tegasnya.
Rusdi menambahkan, hingga saat ini Bagian Keuangan PD Pasar Kota Medan masih menahan berkas tersebut.
"Mereka (Bagian Keuangan) menahan berkas penggajian dan beranggapan Plt Dirut PD Pasar Kota Medan itu berkuasa. Sesuai hukum, Dirut yang sah itu saya, tapi mereka tidak berterima, berkas ditahan Kabag keuangan seperti Cek dan semuanya ditahan dia. Spesimen di Bank masih atas nama saya sebagai Dirut PD Pasar Kota Medan yang sah," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kisruh surat pemecatan Dirut PD Pasar Kota Medan, Drs Rusdi Sinuraya dan pengangkatan Plt Dirut PD Pasar, Nasib Purba oleh Plt Walikota Medan, Ir Akhyar Nasution tampaknya berimbas juga kepada pegawai. Akibatnya, hingga saat ini para pegawai belum juga mendapat haknya alias gajian, Rabu (29/1/2020). (Rom)